Pengertian Pemerintah Daerah - Pemerintah Daerah ialah daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan urusan daerahnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD yang dibantu oleh personil pemerintah daerah (bupati, walikota dan gubernur). Adapun fungsi Pemerintah daerah adalah: 1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu; 2) menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah; 3) menjalankan hubungan dengan pemerintah pusat dalam hubungan wewenang, pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam dan lainnya. Jadi, secara umum Pemerintah Daerah menganut 3 asas yaitu, asas sentralisasi, asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantu.
Friday, 31 October 2014
pengertian
0 Response to "Pengertian Pemerintah Daerah"
Post a Comment