Pengertian Hak Asasi Manusia - Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada seseorang sejak lahir yang bersifat kekal dan mutlak sehingga tidak dapat dicabut atau diganggu gugat. Ciri HAM adalah berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal perbedaan ras, warna kulit dan kekuasan.
HAM terbagi kedalam beberapa macam hak pokok yaitu:
1. Hak asasi pribadi misalnya hak untuk hidup dan memeluk agama.
2. Hak asasi politik misalnya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu
3. Hak untuk memperoleh kedudukan yang sama dalam hukum.
4. Hak asasi ekonomi yaitu hak memiliki susuatu dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak asasi sosial budaya meliputi hak mendapatkan pendidikan dan hak mengembangkan budaya sesuai bakat dan minat.
0 Response to "Pengertian Hak Asasi Manusia"
Post a Comment