Pengertian Administrasi Negara - Administrasi Negara merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara atau aparatur pemerintah yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara dalam upaya mencapai suatu tujuan negara. Administrasi negara sebagai ilmu sosial mempelajari tiga elemen penting dalam kenegaraan yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif dan yang berkaitan dengan publik seperti kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur dalam penyelenggaraan negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Administrasi Negara diantaranya: penyelengaraan kegiatan ketatanegaraan, mengatur kerjasama antar bangsa, pelaksanaan kebijakan publik untuk kepentingan umum. Adapun unsur-unsur dalam Administrasi Negara di antaranya adalah: 1) organisasi, 2) manajemen, 3) komunikasi atau tata hubungan, 4) informasi atau tata usaha, 5) personalia atau kepegawaian, 6) finansia atau keuangan, 7) materia atau perbekalan dan 8) humas.
Thursday, 30 October 2014
pengertian
0 Response to "Pengertian Administrasi Negara"
Post a Comment